TUKAN GLOGIN.COM - Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2025 Triwulan II - Dalam rangka pelaksanaan penyaluran program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahun Anggaran 2025 Triwulan II, disampaikan hal sebagai berikut:
1. Menginformasikan kepada penerima BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2025 bahwa kegiatan unggah dokumen persyaratan pencairan Triwulan II sebagai berikut:
Penerima Triwulan I
1. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Triwulan I Tahun 2025;
2. Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Triwulan II pada akun lembaga;
3. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah Triwulan II;
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Triwulan II;
5. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB) Triwulan I;
6. Kwitansi Penerimaan Bantuan Triwulan II;
7. RKAM;
Bukan Penerima Triwulan I
1. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun 2024;
2. Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Triwulan II pada akun lembaga;
3. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah Triwulan II;
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Triwulan II;
5. Kwitansi Penerimaan Bantuan Triwulan II;
6. RKAM;
Penerima Baru Bukan Penerima Triwulan I
1. Surat Pernyataan Bukan Penerima BOS Madrasah Tahun Anggaran Sebelumnya;
2. Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Triwulan II pada akun lembaga;
3. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah Triwulan II;
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Triwulan II;
5. Kwitansi Penerimaan Bantuan Triwulan II;
6. RKAM;
2. Menginformasikan bahwa kegiatan unggah dokumen persyaratan pencairan Triwulan dilakukan pada aplikasi eRKAM via [https://frontend.erkam2-e2.kemenag.go.id](https://frontend.erkam2-e2.kemenag.go.id) untuk BOS Madrasah dan Portal [https://bos.kemenag.go.id](https://bos.kemenag.go.id) untuk BOP RA dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
- Pengajuan Berkas: 23 Juni s.d. 02 Juli 2025
- Verifikasi Berkas Pengajuan: 23 Juni s.d. 03 Juli 2025
3. Menginstruksikan kepada Tim BOS Kanwil Provinsi/TIP dan Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota/TIK untuk melakukan verifikasi atas dokumen yang diunggah oleh penerima sesuai kewenangan yang meliputi sebagai berikut:
- Jenjang RA, MI, MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota;
- Jenjang MA diverifikasi oleh Tim BOS Kanwil Provinsi;
4. Tim BOS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan monitoring dan supervisi atas proses penyaluran dan melakukan koordinasi dengan Tim BOS Pusat.
Selengkapnya tentang Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2025 Triwulan II bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Demikian hal ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Semoga segera cair dana BOS nya, supaya madrasah bisa bergerak.
BalasHapusMampir kesini juga ya www.wartaguru.com