TUKANGLOGIN.COM - Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahap Kelima Tahun 2024
KEPUTUSAN
KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
NOMOR: 196/BAN-PDM/SK/2025
TENTANG
PENETAPAN HASIL AKREDITASI
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
TAHAP KELIMA TAHUN 2024
KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan, perlu dilakukan penilaian akreditasi terhadap sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan tahun 2024;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahap Kelima Tahun 2024;
Mengingat :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 1050);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 422);
- Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4/P/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023–2028;
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
Memperhatikan : Keputusan Rapat Pleno Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tanggal 8 April 2025 tentang Persetujuan Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahap Kelima Tahun 2024;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH TENTANG PENETAPAN HASIL AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHAP KELIMA TAHUN 2024.
KESATU : Daftar nama program pendidikan kesetaraan yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya tahap kelima tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Ketua ini.
KEDUA : Program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh status dan peringkat akreditasi.
KETIGA : Program pendidikan kesetaraan yang terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 (lima) tahun.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.
KELIMA : Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Ketua ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Selengkapnya tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahap Kelima Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Posting Komentar untuk "Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahap Kelima Tahun 2024"