TUKANGLOGIN.COM - Rencana Kerja Madrasah (RKM) : RKJM - RKTM & RKAM
A. Latar Belakang
Penerapan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Madrasah sebenarnya merupakan jawaban dari semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi oleh madrasah sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan di madrasah.
Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat tersebut, madrasah diharapkan memiliki alternatif kebijakan / langkah yang dapat diterima oleh masyarakat. Segala potensi yang ada di madrasah dioptimalkan agar menjadi madrasah yang berprestasi, berdisiplin, berbudaya, dilandasi iman dan taqwa.
Untuk mewujudkan tujuan di atas perlu dilaksanakan berbagai macam kegiatan yang antara lain:
1. Pemantapan pelaksanaan kurikulum untuk memenuhi kebutuhan orang tua murid.
2. Peningkatan jumlah jenis dan mutu layanan sebagai peningkatan dan pemerataan pelayanan pendidikan.
3. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan sebagai usaha pelayanan pendidikan yang merata.
4. Peningkatan mutu pendidikan yang berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran dan hasil evaluasi belajar (output) serta dapat bersaing dengan satuan pendidikan lainnya pada jenjang pendidikan selanjutnya (outcome).
Kegiatan – kegiatan tersebut di atas harus ditunjang dengan pelayanan administrasi Madrasah yang terencana, teratur, terarah, dan berkesinambungan yang dituangkan dalam bentuk Rencana Kerja Madrasah (RKM).
Rencana Kerja Madrasah ini dimaksudkan agar dapat dipergunakan sebagai kerangka acuan oleh Kepala Madrasah dalam mengambil kebijakan dan sebagai pedoman dalam pengelolaan madrasah.
B. Tujuan
Pada dasarnya tujuan penyusunan RKM ini adalah:
1. Membantu madrasah menjalankan program-programnya secara terencana.
2. Membantu madrasah dalam membelanjakan anggaran secara bijaksana untuk meningkatkan kualitas pendidikan dalam satu tahun.
3. Membantu madrasah dalam merespon tuntutan partisipasi masyarakat, dan
4. Membantu madrasah dalam meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas.
C. Manfaat
1. Sebagai acuan bagi madrasah untuk mencapai target–target peningkatan kualitas pendidikan yang akan dicapai dalam jangka pendek.
2. Dapat digunakan sebagai panduan bagi madrasah dalam memanfaatkan anggaran baik anggaran dari pemerintah maupun masyarakat.
3. Sebagai sumber inspirasi bagi seluruh warga madrasah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran, dan
4. Sebagai tolok ukur bagi keberhasilan implementasi berbagai program peningkatan mutu pendidikan di madrasah.
D. Landasan Hukum
1. UU Nomor 20 / 2003 tentang sistem pendidikan nasional ;
2. Undang – undang nomor 25 tahun 2004 Tentang sistem perencanaan Pembangunan Nasional ;
3. PP No. 19 / 2005 tentang standar nasional pendidikan yang diubah ke PP No. 32 tahun 2013 dan di ubah lagi ke dalam PP No.57 tahun 2021 dan PP. nomer 4 tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Pemerintah No 66 tentang ”Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang ”Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan”
5. Permendikbud Ristek Nomer 47 tahun 2023 tentang standar pengelola pendidikan.
6. PMA Nomer 66 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas PMA Nomer 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
7. PMA No.58 Tahun 2017 Pasal 5 bahwa kepala madrasah bertanggung jawab menyusun rencana kerja jangka menengah (RKJM) untuk masa 4 tahun dan menyusun rencana kerja tahunan (RKT);
8. Pedoman Operasional Proyek (Project Operational Manual/POM) Madrasah Education Quality Reform, IBRD Loan Number: 8992-ID, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, Tahun 2019
9. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun 2025
10. Surat Edaran Nomor Nomor:B-488/Kw.13.02/PP.03/02/2025 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Madrasah (RKM).
Selengkapnya tentang Rencana Kerja Madrasah (RKM) : RKJM - RKTM & RKAM bisa download di deskripsi vidio dengan cara >>> KLIK DISINI <<<
Posting Komentar untuk "Rencana Kerja Madrasah (RKM) : RKJM - RKTM & RKAM"