TUKANGLOGIN.COM - Juknis Penerbitan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025
Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau telah lulus pada suatu jenjang pendidikan
Ijazah madrasah meliputi: Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK
Transkrip Nilai adalah dokumen yang memuat informasi tentang mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik selama menempuh pendidikan di madrasah
Penomoran ijazah Nasional yang selanjutnya disingkat PIN adalah sistem penomoran Ijazah yang diberlakukan secara nasional dengan menggunakan format penomoran tertentu dan dikeluarkan oleh kementerian yang bidang tugasnya pendidikan cq. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
PDUM adalah Pangkalan Data untuk menerbitkan ijazah dan menginput nilai Ijazah.
Petunjuk Teknis Penerbitan Blangko Ijazah ini digunakan sebagai pedoman dalam Penerbitan Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK, baik Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia
Petunjuk Umum
Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK diterbitkan oleh madrasah yang telah terakreditasi dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari madrasah.
Dalam hal madrasah memiliki status “Tidak Terakreditasi”, maka madrasah tersebut harus menginduk ke madrasah lain pada jalur dan jenjang yang sama yang telah terakreditasi (“madrasah induk”) untuk dapat menerbitkan Ijazah bagi peserta didiknya.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Membuat Surat Keputusan penetapan Madrasah jenjang MI, MTs dan MA sebagai Madrasah induk yang belum mempunyai Akreditasi
Data peserta didik yang berasal dari Madrasah dengan status “Tidak Terakreditasi” tetap melekat di Madrasah asal.
Penerbitan Ijazah oleh Madrasah terakreditasi bagi peserta didik dari Madrasah dengan status “Tidak Terakreditasi” yang menginduk dilakukan dengan ketentuan:
- nama Madrasah yang dituliskan dalam Ijazah adalah nama Madrasah asal peserta didik;
- dan Ijazah ditandatangani oleh kepala Madrasah induk.
Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar awal peserta didik yang dihasilkan berdasarkan data dari Aplikasi Manajemen Ijazah setelah melewati proses validasi
Kelulusan ditetapkan oleh Kepala Madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tata naskah madrasah
Pengumuman kelulusan madrasah T.A 2024/2025 ditetapkan sebagai berikut:
- MA/MAK: 5 Mei 2025
- MTs : 2 Juni 2025
- MI: 2 Juni 2025
- RA : 2 Juni 2025
Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk:
- Surat keterangan lulus
- Ijazah
Surat keterangan lulus (SKL) diterbitkan pada tanggal kelulusan dari aplikasi PDUM dan bersifat sementara sampai ijazah diterbitkan
Surat keterangan lulus (SKL) memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai yang sama dengan yang tercantum dalam Transkrip Nilai
Madrasah tidak boleh menahan SKL atau ijazah bagi siswa yang telah dinyatakan lulus, baik madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kementerian Agama.
Daftar Nominasi Tetap (DNT) pada Aplikasi Manajemen Ijazah adalah daftar peserta didik yang dinyatakan lulus sebagai calon penerima Ijazah.
Ijazah dan Transkrip Nilai yang berisi:
- Ijazah disertai dengan Transkrip Nilai.
- Ijazah dan Transkrip Nilai dari Aplikasi PDUM menggunakan bahasa indonesia
- Ijazah dan Transkrip Nilai dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.
- Ijazah dan Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan kepala madrasah dan/atau Plt. Kepala Madrasah
- Tanda tangan dapat berbentuk tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi.
- Ijazah dan Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah harus dibubuhi stempel madrasah.
- Ijazah dan Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi tidak dibubuhi stempel madrasah
- Dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, madrasah juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.
- Madrasah yang menggunakan tanda tangan elektronik dalam penerbitan ijazah, madrasah wajib mengaploud foto siswa.
- Madrasah yang menggunakan tanda tangan elektronik untuk penerbitan ijazah maka pada pas foto siswa tidak diperbolehkan sidik jari siswa.
- Nomor seri Ijazah diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui aplikasi PDUM.
- Madrasah menggunakan format Ijazah dan Transkrip Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis ini.
- Madrasah mengunduh format Ijazah melalui sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Ijazah memuat:
- nomor seri Ijazah;
- nama Madrasah;
- nomor pokok sekolah nasional;
- nama lengkap pemilik Ijazah;
- tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;
- nomor induk siswa nasional;
- pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus;
- nomor keputusan penetapan kelulusan;
- tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
- foto (3x4) pemilik Ijazah;
- tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah; dan
- nama dan tanda tangan kepala madrasah Satuan Pendidikan.
Transkrip Nilai paling sedikit memuat
- nomor Transkrip Nilai;
- nama madrasah;
- nomor pokok sekolah nasional;
- nama lengkap pemilik Transkrip Nilai;
- tempat dan tanggal lahir pemilik Transkrip Nilai;
- nomor induk siswa nasional;
- nomor seri ijazah;
- tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
- daftar mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik, serta rata-rata nilai;
- tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Transkrip Nilai; dan
- nama dan tanda tangan kepala madrasah
Petunjuk Khusus
- Penginputan nilai untuk transkip nilai dengan angka bulat pada aplikasi PDUM.
- Pasfoto siswa pemilik ijazah yang terbaru ukuran 3x4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam madrasah, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah.
- Ijazah dan trankip nilai dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomen klatur. Stempel menyentuh pasfoto siswa pemilik Ijazah.
- Jika terdapat blangko Ijazah dan transkip nilai karena rusak dan/atau kesalahan dalam penerbitan, Kepala Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota dan akan digantikan blangko yang baru tnomor seri ijazah tetap pada aplikasi PDUM.
- Blangko Ijazah dan transkip nilai yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2025 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
- Jika Ijazah dan traskip nilai hilang setelah tahun terbit, maka madrasah dapat menerbitkan salinannya yang ditanda tangani oleh kepala madrasah yang menjabat pada saat salinan dicetak melalui aplikasi PDUM pada kertas ukuran A4 80 gsm.
Petunjuk Umum
- Data siswa Madrasah pada Aplikasi PDUM adalah data yang sinkron dan valid dari aplikasi EMIS.
- Penerbitan ijazah pada jenjang RA melalui aplikasi PDUM dengan data yang valid dari EMIS.
- Jenjang RA dapat meluluskan siswa pada Aplikasi PDUM.
- Jenjang RA tidak ada input nilai di PDUM
- Jenjang MI, MTs dan MA menginput nilai siswa pada aplikasi PDUM
- Jenjang MI, MTs dan MA dapat menerbitkan ijazah apabila data di Manajemen Ijazah dan PDUM Valid
- Nomor seri Ijazah akan terbit apabila Madrasah sudah menyelesaikan tahapan pada aplikasi PDUM dan Manajemen Ijazah.
- Jenjang MI, MTs dan MA dapat menerbitkan Ijazah dan transkrip nilai setelah tahapan pada aplikasi PDUM telah selesai.
- Surat Pernyatan di PDUM digunakan untuk mengambil blangko ijazah di Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
- Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mendistribusikan blangko ijazah kepada madrasah sesuai dengan jumlah peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari madrasah.
- Pencetakan ijazah dan transkip nilai menggunakan tinta art paper warna hitam.
- Prosedur penerbitan ijazah dan transkip nilai yang belum tercantum dalam juknis ini akan disampaikan melalui Aplikasi PDUM.
Selengkapnya untuk download Juknis Penerbitan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Posting Komentar untuk "Juknis Penerbitan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025"