TUKANGLOGIN.COM - Permintaan Data Finalisasi Bantuan Subsidi Upah Untuk Ustadz/ah
Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
u.p
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/ Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam/Pendidikan Islam
Di Seluruh Indonesia
Dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka persiapan penyaluran dana BSU (Bantuan Subsidi Upah) kepada ustadz/ustadzh di lembaga pondok pesantren. Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penyaluran dana BSU (Bantuan Subsidi Upah) kepada ustadz/ustadzh di lembaga pondok pesantren dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
b. masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir 2025;
c. memiliki gaji tidak lebih dari Rp.3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing;
d. bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS);
e. tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM; dan
f. bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok peerima prioritas.
2. Pengajuan data dalam bentuk format excel pengisian data penerima dana BSU (Bantuan Subsidi Upah) dapat di unduh melalui tautan link berikut: https://bit.ly/DataUstadzatauUstadzahBSU2025
3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengirimkan data ustadz/ustadzah, sebagaimana dimaksud pada angka 2 melalui tautan link berikut: https://bit.ly/4kjf0pz paling lambat tanggal 4 Juni 2025.
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Zaki Kurniawan (0818-770180) dan Aditya Bayu Putro (0851-5677-0113)
Selengkapnya tentang Permintaan Data Finalisasi Bantuan Subsidi Upah Untuk Ustadz/ah BISA >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Demikian surat ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.
Posting Komentar untuk "Permintaan Data Finalisasi Bantuan Subsidi Upah Untuk Ustadz/ah"