TUKANGLOGIN.COM - Penetapan Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2025
Nomor : B-48/DJ.I/DT.I.IV/KU.00/05/2025
Sifat : Biasa
Lampiran : 1 (satu) Berkas
Hal : Penetapan Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2025
Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
c.q. Kepala Bidang PAI/PAKIS/PENDIS
Seluruh Indonesia
Berdasarkan hasil seleksi Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 melalui SIAGA, maka dengan ini kami sampaikan informasi sebagai berikut:
1. Daftar Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2025 telah ditetapkan sebagaimana terlampir;
2. Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2025 sebagaimana terlampir berdasarkan kriteria pada Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif bagi Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK pada Sekolah Nomor 3847 Tahun 2025 yang meliputi:
a. Kriteria Umum
- Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK;
- Aktif mengajar PAI di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;
- Berstatus sebagai Guru Tetap yang mengajar PAI di sekolah dan tercatat aktif pada aplikasi SIAGA berturut-turut selama paling singkat 2 (dua) tahun terakhir;
- Belum lulus sertifikasi seluruh mata pelajaran dan/atau bukan penerima Tunjangan Profesi Guru baik yang bersumber dari APBN maupun APBD pada saat ditetapkan;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Belum memasuki usia pensiun (60 Tahun) pada saat ditetapkan;
- Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja (jam tatap muka) minimal 6 jam per minggu mengajar mapel PAI di satminkalnya.
b. Kriteria khusus (jika melebihi kuota sasaran penerima)
- Faktor Usia (didahulukan untuk Guru PAI yang lebih tua);
- Daerah terluar, terdepan dan tertinggal sesuai regulasi daerah tertinggal yang ditetapkan pemerintah;
- TMT pendidik yang mencerminkan lama masa menjadi guru (didahulukan untuk Guru PAI yang memiliki TMT lebih lama);
- Kualifikasi Pendidikan (didahulukan untuk Guru PAI yang memiliki kualifikasi pendidikan lebih tinggi).
3. Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2025 juga merupakan hasil sinkronisasi data antara Direktorat PAI dengan Direktorat GTK Madrasah terkait penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus guru madrasah tahun 2025.
4. Kepala Bidang PAI/Pakis/Pendis Kantor Wilayah Kemenag Provinsi menginformasikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menginstruksikan kepada Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK Tahun 2025 agar melengkapi persyaratan dengan memperhatikan ketentuan berikut:
- Guru PAI memastikan kembali bahwa rekening yang terdata di SIAGA adalah benar benar milik sendiri dan rekening AKTIF.
- Penulisan nama rekening berupa huruf kapital, huruf kecil atau gelar harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening.
- Penulisan nomor rekening penerima harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening, tidak tertukar atau kurang digit angka.
- Nama bank dipilih sesuai dengan buku rekening penerima.
- Guru PAI mengunggah scan BUKU REKENING (jelas dan terbaca) dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang telah ditandatangani. Adapun format SPTJM dapat diunduh pada akun SIAGA masing-masing dalam fitur insentif.
- Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama RI dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor 4 Tahun 2022 dan Nomor DIR.MOU/004/2022 bahwa penyaluran insentif dilakukan melalui Bank Mandiri sebagai bank penyalur. Demi mempermudah penyaluran diharapkan calon penerima dapat menyesuaikan dengan Bank Penyalur tersebut.
- Guru PAI yang menggunakan bank selain bank penyalur akan dikenakan biaya Sistem Kliring Nasional (SKN) antar bank sebesar Rp2.900 untuk satu kali transaksi dan biaya SKN dibebankan kepada penerima insentif. Jika terdapat retur (penolakan) saat penyaluran insentif yang dikarenakan salah input/tidak sesuai rekening (Nama, Nomor Rekening, Nama Bank), maka biaya SKN dikenakan kembali untuk transaksi berikutnya kepada penerima insentif.
- Guru PAI dapat melengkapi persyaratan melalui SIAGA paling lambat tanggal 27 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.
5. Kanwil Kemenag Provinsi dapat menginstruksikan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota untuk memverifikasi kelengkapan dokumen penerima insentif berupa Data Rekening (Buku Rekening) dan SPTJM paling lambat tanggal 29 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.
6. Apabila calon penerima insentif belum melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 4 hingga batas waktu yang sudah ditentukan, maka calon penerima insentif akan diganti dengan kandidat lain yang memenuhi kriteria.
Selengkapnya tentang Penetapan Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2025 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.
Posting Komentar untuk "Penetapan Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2025"