Kisi - Kisi Uji Pengetahuan (UP) Mapel Fiqih PPG Kemenag 2025
5/04/2025
TUKANGLOGIN.COM - Kisi - Kisi Uji Pengetahuan (UP) Mapel Fiqih PPG Kemenag 2025
Sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidik di lingkungan Kementerian Agama, pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi langkah penting untuk membentuk guru yang tidak hanya kompeten dalam bidangnya, tetapi juga profesional dalam menjalankan tugas. Salah satu tahapan yang harus dilalui dalam program PPG adalah Uji Pengetahuan (UP), yang bertujuan untuk mengevaluasi pemahaman calon guru terhadap materi yang menjadi bidang keahliannya. Dalam konteks mata pelajaran Fiqih, ujian ini dirancang untuk menguji kompetensi akademik dan pedagogik calon pendidik secara menyeluruh. Artikel ini akan menguraikan secara rinci kisi-kisi UP Fiqih tahun 2025 berdasarkan dokumen resmi dari Kemenag.
Tujuan dari Uji Pengetahuan
UP diselenggarakan untuk menilai sejauh mana penguasaan peserta PPG terhadap materi pelajaran yang menjadi tanggung jawab mereka. Khusus untuk Fiqih, ujian ini difokuskan pada kemampuan dalam memahami hukum-hukum Islam, mengkaji prinsip-prinsip fiqih, serta keterampilan dalam menerapkannya di dalam proses pembelajaran dan kehidupan sehari-hari.
Struktur Kisi-Kisi UP Fiqih
Kisi-kisi ini dikelompokkan ke dalam dua area utama:
1. Kompetensi Profesional
2. Kompetensi Pedagogik
Setiap area mencakup sejumlah kompetensi dan indikator yang menjadi dasar dalam penyusunan soal-soal ujian.
Kompetensi Profesional
Bagian ini menguji pemahaman peserta terhadap materi fiqih secara substantif, meliputi aspek hukum, kaidah, serta penerapannya dalam berbagai konteks kehidupan.
1. Dasar-Dasar Ilmu Fiqih
Tujuan Kompetensi : Memahami makna fiqih, ushul fiqih, dan kaitannya dengan syariah Islam.
Indikator : Membedakan antara fiqih dan syariat, serta memahami posisi keduanya dalam sistem hukum Islam.
2. Dalil Hukum Islam
Tujuan Kompetensi : Menjelaskan dan menganalisis sumber hukum Islam baik yang utama maupun pelengkap.
Indikator :Mampu mengenali dalil-dalil seperti Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, Qiyas, serta sumber ikhtilaf seperti Istihsan dan Maslahah.
3. Kaidah Ushul Fiqih
Tujuan Kompetensi : Memahami prinsip-prinsip istinbath hukum dari sumber utama.
Indikator : Menganalisis metode penggalian hukum, termasuk maqashid syariah dan tingkat kebutuhan hukum: daruriyat, hajiyat, dan tahsiniyat.
4. Kaedah Umum Fiqih
Tujuan Kompetensi : Mengaplikasikan kaidah-kaidah fiqih universal dalam situasi nyata.
Indikator : Memahami kaidah fiqih seperti: “segala sesuatu tergantung pada niat”, “kesulitan membawa kemudahan”, dan lainnya.
5. Fiqih Ibadah
Tujuan Kompetensi : Menganalisis hukum ibadah seperti salat, zakat, puasa, wudhu, dan haji.
Indikator : Menjelaskan perbedaan syarat, rukun, dan hal yang membatalkan ibadah, serta memahami praktik ibadah secara benar.
6. Fiqih Muamalah
Tujuan Kompetensi : Menjelaskan aturan dalam transaksi ekonomi dan sosial.
Indikator : Menjelaskan akad jual beli, pinjam-meminjam, sewa, dan bentuk muamalah lain berdasarkan prinsip keadilan dan kejujuran.
7. Fiqih Keluarga
Tujuan Kompetensi : Menganalisis hukum pernikahan, cerai, hak waris, dan wasiat.
ndikator : Mampu menentukan keabsahan pernikahan, hak dan tanggung jawab dalam keluarga, serta pembagian warisan sesuai hukum Islam.
8. Fiqih Pidana (Jinayah)
Tujuan Kompetensi : Menjelaskan aturan-aturan hukum pidana dalam Islam.
Indikator : Menjelaskan jenis-jenis hukuman seperti hudud, qisas, dan ta’zir serta kondisi penerapannya.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi ini mencerminkan keterampilan peserta dalam merancang dan mengelola pembelajaran yang efektif, interaktif, dan sesuai dengan karakteristik siswa serta tuntutan kurikulum.
1. Landasan Teori Pembelajaran
Tujuan Kompetensi : Menguasai pendekatan teori belajar yang relevan.
Indikator : Menerapkan teori behaviorisme, konstruktivisme, dan kognitivisme dalam pembelajaran fiqih yang aktif dan bermakna.
2. Perencanaan Pembelajaran
Tujuan Kompetensi : Merancang pembelajaran berbasis kurikulum yang sistematis.
Indikator : Menyusun perangkat pembelajaran, seperti silabus dan RPP, dengan komponen tujuan, materi, metode, media, dan evaluasi.
3. Model Pembelajaran Inovatif
Tujuan Kompetensi : Mengimplementasikan pendekatan pembelajaran yang memotivasi siswa.
Indikator : Menggunakan model pembelajaran seperti Discovery Learning, Problem Based Learning, dan Project Based Learning dalam konteks fiqih.
4. Evaluasi Pembelajaran
Tujuan Kompetensi : Merancang dan melaksanakan penilaian secara objektif dan holistik.
Indikator : Menyusun instrumen penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang memenuhi kriteria validitas dan reliabilitas.
Tips Efektif Menghadapi UP Fiqih PPG
Dalam menghadapi Uji Pengetahuan, strategi belajar yang tepat sangat diperlukan agar hasil optimal bisa diraih. Berikut beberapa tips praktis:
1. Pelajari Kisi-Kisi Secara Menyeluruh
Gunakan kisi-kisi sebagai panduan utama untuk memfokuskan materi belajar.
2. Susun Catatan dan Ringkasan
Membuat peta konsep atau ringkasan per tema akan mempermudah mengingat poin-poin penting.
3. Kerjakan Latihan Soal
Soal-soal latihan sangat membantu dalam memahami pola pertanyaan dan cara menjawabnya.
4. Berdiskusi Kelompok
Diskusi dengan teman seangkatan bisa menambah wawasan dan memperdalam pemahaman.
5. Rujuk Sumber Resmi
Gunakan modul resmi dari PPG, literatur fiqih klasik dan kontemporer, serta sumber-sumber yang diakui Kementerian Agama.
Kesimpulan
Kisi-kisi Uji Pengetahuan Mata Pelajaran Fiqih dalam PPG Kemenag 2025 memberikan panduan penting bagi para peserta dalam menyusun strategi belajar yang efektif. Dengan memahami cakupan materi profesional dan pedagogik, calon guru dapat mempersiapkan diri secara lebih sistematis dan terfokus. Ujian ini bukan sekadar evaluasi akhir, tetapi juga sarana untuk mengukur kesiapan guru dalam mendidik generasi penerus dengan ilmu fiqih yang komprehensif dan aplikatif. Semoga uraian ini bermanfaat dan menjadi bekal sukses dalam mengikuti PPG.
Selengkapnya tentang Kisi - Kisi Uji Pengetahuan (UP) Mapel Fiqih PPG Kemenag 2025 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<