Surat Percepatan Penyelesaian TLHP BPK RI Program BOS Madrasah TA 2022


TUKANGLOGIN.COM - Surat Percepatan Penyelesaian TLHP BPK RI Program BOS Madrasah TA 2022

Nomor: B-201/Dt.I.II/KU.05/06/2025
Lampiran: 1 (Satu) berkas
Hal : Surat Percepatan Penyelesaian TLHP BPK RI Program BOS Madrasah TA 2022

Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia
C.q Bidang Pendidikan Madrasah/Bidang Pendidikan Islam

di Tempat

Assalamu’alaikum. Wr. Wb.

Sehubungan Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (TLHP BPK RI) Program BOS Madrasah TA 2022, diminta kepada Saudara untuk menginstruksikan lembaga Penerima BOS Madrasah TA 2022 sebagaimana terlampir agar segera melakukan penyelesaian pertanggungjawaban.

Terkait hal tersebut di atas, disampaikan mekanisme penyelesaian sebagai berikut:

1. Lembaga mengakses laman https://appmadrasah.kemenag.go.id, lalu masuk (login) menggunakan akun username dan password masing-masing atau SSO EMIS;

2. Setelah berhasil login, klik menu Temuan BOS, lalu pilih menu penyelesaian:

a. Bagi lembaga yang melengkapi dan menyetor Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), Buku Kas Umum (BKU), dan Dokumen SPJ dapat melalui menu Setor Laporan Pertanggungjawaban;

b. Bagi lembaga yang melakukan Pengembalian Kas Negara dapat menggunakan tata cara berikut:
  • Mengajukan Permohonan Pembuatan Kode Billing Pengembalian Sisa Dana BOS Anggaran Berlaku melalui menu Pengajuan Pembuatan Kode Billing;
  • Setelah melakukan permohonan, Bukti Pembutan Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan masa berlaku 7 (tujuh) hari akan dikirimkan melalui email (aktif) yang didaftarkan oleh pemohon;
  • Pemohon segera melakukan pembayaran sesuai nominal yang terbilang pada PNBP melalui Bank/Pos Indonesia/Ritel Pembayaran lainnya;
  • Setelah melakukan pembayaran, resi/bukti pelunasan diunggah pada menu Setor Bukti Pengembalian Kas Negara dan dapat diperjuangkan sebagaimana mestinya;
3. Lembaga yang tidak melakukan penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan/atau Pengembalian Kas Negara sebagaimana dimaksud sampai dengan batas waktu tanggal 13 Juni 2025, maka Direktorat KSKK Madrasah akan menunda penyaluran BOS Madrasah pada TA 2026 dan Tahun Anggaran selanjutnya serta memberlakukan kewajiban melengkapi dan menyerahkan LPJ dan/atau Pengembalian Kas Negara.

Untuk informasi lebih lanjut dapat mengirimkan pertanyaan melalui surat resmi ke alamat surat-e (email) berikut: [alamat email).

Selengkapnya tentang Surat Percepatan Penyelesaian TLHP BPK RI Program BOS Madrasah TA 2022 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Posting Komentar untuk "Surat Percepatan Penyelesaian TLHP BPK RI Program BOS Madrasah TA 2022"