Juknis PPG Daljab Kemenag Tahun 2025

Juknis PPG Daljab Kemenag Tahun 2025

TUKANGLOGIN.COM - Juknis PPG Daljab Kemenag Tahun 2025

PETUNJUK TEKNIS
PELAKSANAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN
PADA KEMENTERIAN AGAMA
TAHUN ANGGARAN 2025

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru wajib memiliki sertifikasi pendidik, kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan nasional. Sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi syarat sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Sedangkan kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kualifikasi akademik harus dibuktikan dengan ijazah pendidikan tinggi program S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sejak tahun 2018, Kementerian Agama telah menyelenggarakan program sertifikasi guru dalam bentuk Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab). PPG ini merupakan hasil perbaikan dari model yang digunakan pada beberapa tahun sebelumnya, yakni Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Dengan model PPG ini, maka guru dapat memadai memperoleh program pendidikan yang terstruktur dari Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terstandar.

Program PPG ini selain menjalankan amanah regulasi, juga merupakan bentuk komitmen konkret Kementerian Agama dalam menghadirkan pendidikan nasional yang bermutu, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20/2003), khususnya pada Pasal 5 ayat (1).

Sejalan dengan itu, dalam rangka melakukan akselerasi proses sertifikasi pada guru di lingkungan Kementerian Agama, maka perlu dilakukan inovasi dalam penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama, khususnya bagi guru dalam jabatan. Dengan demikian, pemerintah melalui Kementerian Agama perlu menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai Panduan LPTK dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan tahun 2025.

Atas dasar uraian di atas, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan di lingkungan Kementerian Agama disusun untuk dijadikan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan.

B. Tujuan

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025 ini disusun dengan tujuan sebagai pedoman pelaksanaan PPG Dalam Jabatan kepada instansi terkait, Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG Dalam Jabatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah, guru peserta PPG Dalam Jabatan, dan pihak lain yang terkait.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama ini meliputi:
  1. Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan;
  2. Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan;
  3. Pembiayaan;
  4. Pelaporan Akademik dan Keuangan;
  5. Ketentuan Perpajakan dan Sanksi; dan
  6. Pemantauan dan Evaluasi.

D. Pengertian Umum

  1. Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
  2. Program PPG Dalam Jabatan adalah program PPG yang merupakan jenjang pendidikan tinggi setelah program sarjana bagi mereka yang sudah berstatus dan bertugas sebagai guru.
  3. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau yang selanjutnya disingkat LPTK adalah Perguruan Tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pendidikan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
  4. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
  5. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, dan/atau pendidikan profesi.
  6. Guru adalah Pendidik Profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  7. Calon Pendidik Profesional yang selanjutnya disingkat CPI adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.
  8. Mahasiswa PPG Dalam Jabatan adalah peserta Program PPG Dalam Jabatan.
Selengkapnya tentang Juknis PPG Daljab Kemenag Tahun 2025 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Posting Komentar untuk "Juknis PPG Daljab Kemenag Tahun 2025"