TUKANGLOGIN.COM - Juknis Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 - Dengan hormat, dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027.
Petunjuk Teknis ini bertujuan agar menjadi pedoman pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun 2026 di seluruh wilayah Indonesia.
Sehubungan dengan itu, kami minta kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi memberikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah dimaksud dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
- Meneruskan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Madrasah serta pihak-pihak lain terkait Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 sebagaimana terlampir;
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027 sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis;
- Melakukan sosialisasi Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027 kepada seluruh Kankemenag Kabupaten/Kota dan madrasah serta pihak terkait lainnya baik secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik dan media sosial;
- Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 dengan tetap berpedoman pada petunjuk Teknis dan peraturan yang berlaku.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih
A. Latar Belakang
Salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah merupakan salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.
Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis sebagai panduan pelaksanaan kegiatan penerimaan murid baru pada madrasah.
B. Tujuan
Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah bertujuan untuk:
- memberikan pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam melaksanakan PMBM;
- memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan PMBM;
- menjamin penerimaan murid baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis PMBM meliputi tata cara penerimaan murid pada:
- Raudlatul Athfal;
- Madrasah Ibtidaiyah;
- Madrasah Tsanawiyah;
- Madrasah Aliyah; dan
- Madrasah Aliyah Kejuruan;
D. Pengertian Umum
Dalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan:
- Penerimaan Murid Baru Madrasah, yang selanjutnya disingkat PMBM adalah penerimaan murid baru pada Madrasah.
- Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Madrasah Negeri adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah
- Madrasah Swasta adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat
- Rombongan Belajar adalah kelompok murid yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
- Murid berkebutuhan khusus adalah murid yang mengalami disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental,disabilitas sensorik yang meliputi disabilitas netra dan rungu, disabilitas ganda atau multi, kesulitan/hambatan/gangguan lainnya, serta memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
- Education Management Information System yang selanjutnya disingkat EMIS adalah sistem pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama yang memuat Data Induk, Data Pokok dan Data Program yang datanya terus menerus diperbaharui secara periodik.
Selengkapnya tentang Juknis Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
%20Madrasah%20Tahun%20Pelajaran%2020262027.png)
Posting Komentar untuk "Juknis Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027"