TUKANGLOGIN.COM - Juknis Teknis Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Tahun 2026
A. Definisi
Berikut beberapa definisi yang terdapat dalam Petunjuk Teknis:
- PDSS adalah Pangkalan Data Sekolah Siswa.
- NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional.
- NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional.
- KKM adalah Kriteria Ketuntasan Minimal.
- MA adalah Madrasah Aliyah.
- MAK adalah Madrasah Aliyah Keagamaan.
- SMA adalah Sekolah Menengah Atas.
- SMK adalah Sekolah Menengah Kejuruan.
- PDF adalah Pendidikan Diniyah Formal Ulya.
- PKPPS adalah Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah.
- SPM adalah Satuan Pendidikan Mu’adalah, yang terdiri dari Mu’adalah Muallilmin
- dan Mu’adalah Salafiyah.
- Mapel adalah Mata Pelajaran.
- Jumlah Mata Pelajaran adalah total jumlah mata pelajaran yang tertera pada rapor siswa tiap semester.
- Total Nilai Mapel adalah total seluruh nilai mata pelajaran yang tertera pada rapor siswa tiap semester.
B. Ketentuan Umum
- Satuan pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/PDF/PKPPS/Satuan PendidikanMu’adalah Muallimin/Satuan Pendidikan Mu’adalah Salafiyah/Satuan Pendidikan sederajat memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Satuan Pendidikan memiliki Kode Registrasi sekolah. Kode Registrasi dapat dilihat pada akun Dapodik dan EMIS satuan pendidikan.
- Satuan Pendidikan atau Kepala Sekolah memiliki nomor WhatsApp yang aktif dan dapat dihubungi.
- Satuan Pendidikan atau Kepala Sekolah memiliki email yang aktif dan dapat dihubungi.
- Satuan Pendidikan melakukan registrasi sekolah pada laman https://pdss.span.ptkin.ac.id/
- Satuan Pendidikan dengan bentuk MA/MAK/SMA/SMK disarankan menggunakan aplikasi E-Rapor untuk mengunggah nilai siswa yang akan didaftarkan pada Kelas
- X/Semester 1, Kelas X/Semester 2, Kelas XI/Semester 1, Kelas XI/Semester 2 dan Kelas XII/Semester 1.
- Satuan Pendidikan mengunggah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Kelas X/Semester 1, Kelas X/Semester 2, Kelas XI/Semester 1, Kelas XI/Semester 2 dan Kelas XII/Semester 1.
- Satuan Pendidikan mengunggah nilai siswa pada Kelas X/Semester 1, Kelas X/Semester 2, Kelas XI/Semester 1, Kelas XI/Semester 2 dan Kelas XII/Semester 1.
- Pendaftaran PDSS dinyatakan selesai apabila Satuan Pendidikan melakukan Finalisasi Pendaftaran PDSS.
- Satuan Pendidikan wajib memiliki mata pelajaran yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
- Satuan Pendidikan wajib melakukan input nilai mata pelajaran yang telah ditentukan.
Selengkapnya tentang Juknis Teknis Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Tahun 2026 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
%20Perguruan%20Tinggi%20Keagamaan%20Islam%20Negeri%20(PTKIN)%20Tahun%202026.png)
Posting Komentar untuk "Juknis Teknis Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Tahun 2026"